Koba juga menyampaikan penelusuran latar belakang keterlibatan WNI dalam dinas militer asing perlu dilakukan.

Penelusuran harus dilakukan berdasarkan fakta dan kondisi masing-masing kasus dengan memperhatikan aspek pelindungan, dugaan TPPO, serta konsekuensi hukum kewarganegaraan sesuai peraturan perundang-undangan.

Koba berharap solusi konkret untuk menindak upaya TPPO dan mencegah perekrutan dapat segera ditemukan agar tidak ada lagi WNI yang ikut bertempur sebagai tentara bayaran Rusia.