NADIKABAR.COM — Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) mendorong pemerintah agar memastikan perlindungan, pemenuhan hak, serta jaminan kehidupan yang bermartabat bagi perempuan lansia.

"Menjadi tua adalah bagian dari siklus kehidupan, bukan alasan untuk kehilangan hak. Negara perlu memastikan bahwa bertambahnya usia justru berjalan bersama dengan semakin kuatnya perlindungan, bukan semakin besarnya ketergantungan dan pengabaian. Perempuan lansia berhak menjalani hari tuanya dengan aman, mandiri, sehat, dan bermartabat," kata Anggota Komnas Perempuan Chatarina Pancer Istiyani saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis.

Komnas Perempuan pada 2025 mencatat adanya 213 kasus kekerasan berbasis gender dialami perempuan lansia dengan pola berupa penelantaran ekonomi, psikis, serta keterisolasian dari sistem pelaporan.

Posisi sosial sebagai perempuan dan sebagai lansia, lanjutnya, seringkali dianggap tidak lagi produktif sehingga seringkali membuat mereka tidak memiliki daya tawar dalam relasi keluarga membuat mereka mengalami ketergantungan ekonomi, fisik, atau kesehatan.

Kondisi tersebut bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1998 tentang Kesejahteraan Lanjut Usia yang menegaskan bahwa lansia berhak atas kesejahteraan material maupun spiritual yang menjunjung tinggi martabat kemanusiaan.

"Kerentanan perempuan lansia merupakan akumulasi ketimpangan yang kompleks sepanjang siklus hidup, mulai dari kemiskinan, keterbatasan akses terhadap pendidikan dan pekerjaan layak, ketergantungan ekonomi, pengalaman kekerasan, hingga ketiadaan jaminan sosial," kata Anggota Komnas Perempuan Sondang Frishka menambahkan.

Karena itu, menurut Sondang, perlindungan perempuan lansia harus dimulai dengan membaca seluruh pengalaman hidup yang membentuk kerentanan mereka saat ini.

Komnas Perempuan juga menyoroti adanya sejumlah panti pemerintah dan swasta di Kabupaten Bandung dan Kota Bandung, Jawa Barat, dimana perempuan lansia sebagai penghuni menghadapi persoalan yang tidak hanya berkaitan dengan pemenuhan kebutuhan dasar, tetapi juga menyangkut otonomi, keamanan, privasi, pemulihan dari kekerasan, dan perlindungan dari pengabaian.