"Pengawasan seharusnya dilakukan secara berkala, terutama terhadap konsesi yang memiliki tingkat kerawanan tinggi atau riwayat kebakaran," ucap dia.

Umi pun menyinggung soal Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 3 Tahun 2020 yang mengatur pembagian tugas berbagai kementerian, lembaga, TNI, Polri, hingga kepala daerah untuk memperkuat pencegahan, pemadaman, dan penegakan hukum terkait karhutla.

Inpres tersebut menitikberatkan pada penguatan upaya pencegahan dan penegakan hukum dalam penanggulangan karhutla. Pelaksanaannya membutuhkan koordinasi lintas instansi, mulai dari pemerintah pusat hingga pemerintah daerah di seluruh Indonesia.

Merujuk pada aturan tersebut menteri/kepala lembaga negara yang memiliki tugas dan tanggung jawab terkait penanganan karhutla ini yakni Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Menteri Dalam Negeri, Menteri Kehutanan, Menteri Lingkungan Hidup, Menteri Luar Negeri, Menteri Keuangan, Kepala Bappenas.

Kemudian, Menteri Kesehatan, Menteri Sosial, Menteri Pekerjaan Umum, Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman, Menteri Perhubungan, Menteri Komunikasi dan Digital, Menteri Pertanian, Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional, Menteri Badan Usaha Milik Negara.