Selanjutnya, Sekretaris Kabinet, Jaksa Agung, Panglima TNI, Kapolri, Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG), Kepala Badan Informasi Geospasial, Kepala Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional, Kepala Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan hingga Kepala Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi.

Selain itu, di tingkat daerah, gubernur bertindak sebagai komandan satuan tugas penanganan karhutla di tingkat provinsi dan wajib mengalokasikan anggaran penanganan karhutla dalam APBD.

Gubernur juga bertugas menyusun peraturan daerah, memberikan sanksi kepada pengusaha yang melanggar ketentuan, serta melaporkan perkembangan penanganan kepada Menteri Dalam Negeri, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, serta BNPB.

Sementara itu, bupati dan wali kota bertanggung jawab memimpin operasi penanganan karhutla sebagai komandan satuan tugas di wilayah masing-masing.

Mereka juga harus memastikan ketersediaan anggaran dalam APBD, menyusun peraturan daerah, serta memberikan sanksi kepada pelaku usaha kehutanan dan pertanian yang melanggar kewajiban penanganan karhutla di wilayahnya.