NADIKABAR.COM — Kementerian Hukum (Kemenkum) mengatakan pemerintah menyediakan tarif pendaftaran hak cipta Rp 0 alias gratis. Kebijakan ini bisa digunakan untuk 19 jenis layanan hak cipta, mulai dari buku hingga karya fotografi.

Menkum Supratman Andi Agtas dalam konferensi pers di Kantor Kemenkum, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (26/10/2026), menyampaikan jika keputusan ini diawali dari terbitnya keputusan Menteri Keuangan (Menkeu) terkait dengan tarif penerimaan negara bukan pajak.

"Atas dasar tersebut, lewat Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, saya telah mengirim surat kepada Menteri Keuangan agar 19 tarif yang terkait dengan hak cipta, atau 19 jenis layanan hak cipta di Kementerian Hukum, kami usulkan itu menjadi Rp0," jelas Supratman.

"Dan alhamdulillah, lewat Surat Menteri Keuangan Nomor S-360/MK/AG/2026 tanggal 21 Oktober tahun 2026, maka pencatatan ciptaan dan hak terkait, kami sampaikan juga bahwa rupa-rupa jenis ciptaan yang dilindungi berdasarkan ketentuan Pasal 40 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, itu meliputi 19 item ya," lanjutnya.

Supratman mengatakan agar masyarakat bisa segera mendaftarkan karyanya dengan adanya kebijakan ini. Apalagi, kata dia, hak cipta sebuah karya bisa bernilai ekonomis bagi pemiliknya.