Adapun 19 jenis hak cipta yahg digratiskan dalam proses pendaftaran ke Kemenkum sebagai berikut:1. Buku, Pamflet, Perwajahan Karya Tulis Yang Diterbitkan, Dan Semua Hasil Karya Tulis Lainnya: 2. Ceramah, Kuliah, Pidato, Dan Ciptaan Sejenis Lainnya; 3. Alat Peraga Yang Dibuat Untuk Kepentingan Pendidikan Dan Ilmu Pengetahuan; 4. Lagu Dan/Atau Musik Dengan Atau Tanpa Teks; 5. Drama, Drama Musikal, Tari, Koreografi, Pewayangan, Dan Pantomim; 6. Karya Seni Rupa Dalam Segala Bentuk Seperti Lukisan, Gambar, Ukiran, Kaligrafi, Seni Pahat, Patung, Atau Kolase; 7. Karya Seni Terapan; 8. Karya Arsitektur; 9. Peta; 10. Karya Seni Batik Atau Seni Motif Lain; 11. Karya Fotografi;12. Potret; 13. Karya Sinematograh; 14. Terjemahan, Tafsir, Saduran, Bunga Rampai, Basis Data, Adaptasi, Aransemen, Modifikasi Dan Karya Lain Dari Hasil Transformasi;15. Terjemahan, Adaptasi, Aransemen, Transformasi, Atau Modihkasi Ekspresi Budaya Tradisional; 16. Kompilasi Ciptaan Atau Data, Baik Dalam Format Yang Dapat Dibaca Dengan Program Komputer Maupun Media Lainnya; 17. Kompilasi Ekspresi Budaya Tradisional Selama Kompilasi Tersebut Merupakan Karya Yang Asli; 18. Permainan Video; Dan 19. Program Komputer.
Selain menggratiskan pendaftaran hak cipta, Supratman juga menyampaikan turut menerapkan tarif Rp 0 untuk pemblokiran situs bajakan. Dia mengimbau masyarakat yang memiliki hak cipta dan diduplikasi tanpa izin bisa melakukan pemblokiran ke Kemenkum tanpa biaya.
"Ada lagi satu yang dibebaskan PNBP-nya, yakni adalah menyangkut soal pemblokiran situs-situs bajakan, yang menurut PP itu pemblokiran tadinya itu membutuhkan PNBP perorangan Rp 100 ribu, perusahaan Rp 200 ribu kalau tidak salah ya. Sekarang kita juga Rp 0-kan," tutur Supratman.
"Jadi siapapun yang punya hak kekayaan intelektual dan ternyata itu dilakukan pelanggaran melalui situs-situs bajakan, nah Kementerian Hukum juga memberlakukan tarif Rp 0," pungkasnya.