"Saya perlu sampaikan kenapa kami lakukan ini. Berdasarkan data tahun 2025, itu sekarang total PNBP kita di tahun 2025 untuk hak cipta itu sebesar Rp 45.201.950.000. Kemudian di tahun 2026 sampai dengan hari ini, dalam dashboard Direktorat Jenderal Kekayaan Hak Intelektual, jumlah PNBP kita yang sudah masuk yakni Rp 26.233.665.000," terang Supratman.

"Jadi Bapak, Ibu, semua, teman-teman semua, ini adalah bentuk komitmen bahwa negara ingin agar ekosistem terkait dengan hak cipta ini itu betul-betul bisa terbangun," sambungnya.

Dia mengatakan, dalam kebijakan yang diambil ini memang terdapat potensi pengurangan penerimaan negara. Namun, kata dia, terhadap pengurangan tersebut akan dilakukan subsidi silang.

"Kita akan mendorong untuk mengganti penerimaan negara, mudah-mudahan nanti di tahun 2027 yang seharusnya meningkat dari hak cipta, kita akan mendorong agar lisensi terkait dengan paten bisa kita tingkatkan," ungkap Supratman.

"Jadi nanti dari paten yang merupakan sumber penerimaan PNBP terbesar di Kementerian Hukum, khususnya di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, itu bisa terpenuhi di sana," imbuhnya.