NADIKABAR.COM — Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra mengatakan pemerintah menghormati proses hukum yang tengah dilakukan KPK terkait kasus dugaan korupsi dana siap pakai di lingkungan BNPB.
Dihubungi dari Jakarta, Minggu, Yusril mengatakan bahwa pemerintah tidak ingin memberikan penilaian terhadap perkara tersebut karena harus menghormati asas praduga tidak bersalah.
"Pemerintah tidak ingin memberikan penilaian apa pun karena pemerintah wajib menghormati asas praduga tidak bersalah yang merupakan bagian dari HAM universal," ucapnya lewat pesan singkat.
Dia menjelaskan asas praduga tidak bersalah diatur dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM, Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, serta Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana nasional.