Menurut dia, penentuan bersalah atau tidaknya seseorang yang berstatus tersangka maupun terdakwa harus didasarkan pada putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

Terkait penanganan perkara tersebut, Yusril menegaskan pemerintah mendukung dan menghormati independensi penegak hukum. Pemerintah, katanya menekankan, tidak ingin memengaruhi maupun mengintervensi tugas-tugas KPK.

"Pemerintah mempersilakan dan memberikan kesempatan seluas-luasnya untuk melaksanakan tugasnya melakukan penyelidikan, penyidikan dan penuntutan kasus-kasus dugaan korupsi," ujarnya.

Sebelumnya, KPK melakukan operasi tangkap tangan di lingkungan BNPB pada 13 Oktober 2026. Sehari setelahnya, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka kasus tersebut.