NADIKABAR.COM — Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya mengatakan bahwa pemerintah turut mengikuti dinamika perbincangan soal ambang batas parlemen atau parliamentary threshold dengan ambang batas presiden atau presidential threshold yang berkembang antar partai politik (parpol).

Meski begitu, dia menyampaikan bahwa usulan-usulan yang berkembang itu masih dalam tataran informal. Pemerintah, kata dia, masih menunggu agenda pembahasan resmi soal revisi Undang-Undang (UU) tentang Pemilihan Umum (Pemilu).

"Tapi semua isu strategis itu tentu kami juga harus siapkan ya, bagaimana posisi pemerintah di situ," kata Bima Arya seusai menghadiri rapat di kompleks parlemen, Jakarta, Rabu.

Menurut dia, pemerintah terus menjalin koordinasi dengan Komisi II DPR RI soal UU Pemilu. Dia pun mengatakan pemerintah akan menyiapkan pembahasan soal isu-isu strategis.

Dia mengatakan bahwa Pemilu nantinya harus bisa menyeimbangkan antara efektivitas pemerintahan, akuntabilitas, dan demokrasi. Maka dari itu, suara-suara yang terbuang juga harus diantisipasi, sambil menyiapkan pemerintahan yang efektif.

"Koalisi juga harus efektif, ya. Harus ada mekanisme pemerintahan yang membuat pemerintahan eh membangun sistem checks and balances," kata dia.

Sebelumnya, berbagai partai politik menyampaikan pandangannya terkait ambang batas parlemen yang dinilai ideal. Di antaranya, Sekretaris Jenderal DPP Partai Gerindra Sugiono menyatakan partainya menyepakati ambang batas parlemen sebesar 5 persen dalam pembahasan mengenai revisi Undang-Undang Pemilu.

Sedangkan Wakil Ketua Umum DPP PAN Viva Yoga Mauladi menyatakan keberatan jika ambang batas parlemen naik menjadi di atas 4 persen karena berpotensi bertentangan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

Namun, Ketua Umum DPP Partai NasDem Surya Paloh mengusulkan agar ambang batas parlemen atau parliamentary threshold (PT) naik menjadi 7 persen agar partai politik di parlemen terseleksi demi efektivitas demokrasi.

Di samping itu, partai-partai juga berbicara usulan agar pencalonan presiden dan wakil presiden minimal didukung oleh dua partai politik. Sejumlah partai pun tidak masalah terhadap usulan itu, di antaranya PAN, PDIP, hingga Golkar.