NADIKABAR.COM — Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra mengatakan materi United Nations Convention against Corruption (UNCAC) yang telah diratifikasi Indonesia harus disesuaikan dengan perundang-undangan nasional, yakni pengkajian UU Tindak Pidana Korupsi.

"Konvensi itu kan kita ratifikasi. Dia tidak berlaku langsung, tapi materi dari konvensi itu harus kita sesuaikan dengan perundang-undangan nasional kita sendiri," kata Yusril dalam keterangannya kepada media di kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Senin,

Yusril menyampaikan hal itu seusai berdiskusi dan menerima arahan Presiden Prabowo Subianto di Istana Kepresidenan terkait keinginan Dewan Ekonomi Nasional (DEN) mengubah definisi korupsi dalam UU Nomor 31 Tahun 1999 dan UU Nomor 20 Tahun 2001.

Menurut dia, revisi UU Tipikor perlu dilakukan sejalan dengan berubahnya KUHP dan KUHAP, serta pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Perampasan Aset yang kini berlangsung.