Ia menambahkan UNCAC tidak mendefinisikan korupsi secara spesifik, tetapi menyerahkan perumusannya kepada setiap negara peserta dan menjadi pedoman, termasuk untuk kerja sama internasional dalam pemberantasan korupsi.
Yusril mengatakan Presiden belum menyetujui usulan DEN dan meminta kajian lebih mendalam agar rumusan korupsi sesuai dengan situasi yang dihadapi Indonesia. Presiden juga tetap berpendirian unsur kerugian negara tidak boleh dilupakan.
Ia mengungkapkan Departemen Hukum dan HAM, Kementerian Luar Negeri, dan KPK pada 2006 telah menyusun telaah tentang kesesuaian peraturan antikorupsi Indonesia dengan UNCAC, yang rencananya akan diserahkan kepada DEN.
"Cuma sekian lama, 20 tahun, enggak ada yang memperhatikan soal ini, sampai Pak Luhut berbicara lalu kemudian kita seperti menyadari ada sesuatu yang harus kita perbaiki," tuturnya.