NADIKABAR.COM — Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra mengatakan materi United Nations Convention against Corruption (UNCAC) yang telah diratifikasi Indonesia harus disesuaikan dengan perundang-undangan nasional, yakni pengkajian UU Tindak Pidana Korupsi.

"Konvensi itu kan kita ratifikasi. Dia tidak berlaku langsung, tapi materi dari konvensi itu harus kita sesuaikan dengan perundang-undangan nasional kita sendiri," kata Yusril dalam keterangannya kepada media di kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Senin,

Yusril menyampaikan hal itu seusai berdiskusi dan menerima arahan Presiden Prabowo Subianto di Istana Kepresidenan terkait keinginan Dewan Ekonomi Nasional (DEN) mengubah definisi korupsi dalam UU Nomor 31 Tahun 1999 dan UU Nomor 20 Tahun 2001.

Menurut dia, revisi UU Tipikor perlu dilakukan sejalan dengan berubahnya KUHP dan KUHAP, serta pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Perampasan Aset yang kini berlangsung.

"Jadi mau tidak mau itu harus ada sinkronisasi juga terhadap undang-undang tipikor yang ada sekarang ini," katanya.

Yusril menjelaskan banyak perbuatan yang menurut UNCAC dapat dikategorikan sebagai korupsi, tetapi tidak demikian dalam hukum Indonesia, dan hal tersebut berlaku pula sebaliknya. Karena itu, ia menilai perlu ada penyelarasan dan penyerasian.

Revisi tersebut, lanjut dia, harus dibahas di internal pemerintah dan dimasukkan ke Program Legislasi Nasional (Prolegnas), termasuk menentukan apakah usul inisiatif datang dari DPR atau pemerintah.

Yusril menjelaskan bahwa konvensi tersebut mengatur kerugian kekayaan negara dengan tekanan pada pemulihan, pencucian uang, penipuan, hingga korupsi oleh pihak swasta.

Ia menambahkan UNCAC tidak mendefinisikan korupsi secara spesifik, tetapi menyerahkan perumusannya kepada setiap negara peserta dan menjadi pedoman, termasuk untuk kerja sama internasional dalam pemberantasan korupsi.

Yusril mengatakan Presiden belum menyetujui usulan DEN dan meminta kajian lebih mendalam agar rumusan korupsi sesuai dengan situasi yang dihadapi Indonesia. Presiden juga tetap berpendirian unsur kerugian negara tidak boleh dilupakan.

Ia mengungkapkan Departemen Hukum dan HAM, Kementerian Luar Negeri, dan KPK pada 2006 telah menyusun telaah tentang kesesuaian peraturan antikorupsi Indonesia dengan UNCAC, yang rencananya akan diserahkan kepada DEN.

"Cuma sekian lama, 20 tahun, enggak ada yang memperhatikan soal ini, sampai Pak Luhut berbicara lalu kemudian kita seperti menyadari ada sesuatu yang harus kita perbaiki," tuturnya.