"Jadi mau tidak mau itu harus ada sinkronisasi juga terhadap undang-undang tipikor yang ada sekarang ini," katanya.

Yusril menjelaskan banyak perbuatan yang menurut UNCAC dapat dikategorikan sebagai korupsi, tetapi tidak demikian dalam hukum Indonesia, dan hal tersebut berlaku pula sebaliknya. Karena itu, ia menilai perlu ada penyelarasan dan penyerasian.

Revisi tersebut, lanjut dia, harus dibahas di internal pemerintah dan dimasukkan ke Program Legislasi Nasional (Prolegnas), termasuk menentukan apakah usul inisiatif datang dari DPR atau pemerintah.

Yusril menjelaskan bahwa konvensi tersebut mengatur kerugian kekayaan negara dengan tekanan pada pemulihan, pencucian uang, penipuan, hingga korupsi oleh pihak swasta.