Ia menjelaskan, DJKN memiliki Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN) yang bertanggung jawab atas penagihan seluruh kewajiban yang masih terutang kepada negara.

β€œIni bertanggung jawab atas penagihan seluruh kewajiban yang dimiliki, yang masih terutang kepada negara, piutang namanya,” ujar Suahasil.

Menurut dia, pemerintah memiliki sejumlah cara untuk mengejar kewajiban tersebut, termasuk melakukan berbagai bentuk penagihan aktif dan terus membuka komunikasi terkait daftar kewajiban yang masih harus diselesaikan.