Suahasil mengatakan DJKN juga melakukan penyitaan terhadap aset yang berkaitan dengan kewajiban BLBI. Langkah tersebut tidak hanya dilakukan Kementerian Keuangan, tetapi melibatkan aparat penegak hukum lainnya.

β€œDan juga bersama-sama melakukan penandaan aset. Jadi ditandai ini adalah terkait dengan BLBI, terkait dengan penanganan obligasi rekap, dan yang lain,” katanya.