NADIKABAR.COM β Pemerintah melalui Kementerian Haji dan Umrah kembali mengusulkan skema biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH) sebesar 52 persen yang dibayarkan jamaah dan 48 persen dari nilai manfaat hasil pengelolaan Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).
βNah, kan, formulasi kemarin yang ditawarkan oleh pemerintah ke DPR itu 52 persen ditanggung oleh jamaah, 48 persen itu ditanggung oleh BPKH melalui nilai manfaat,β ujar Wakil Menteri Haji dan Umrah Dahnil Anzar Simanjuntak di Kantor Kemenko PMK, Jakarta, Senin.
Usulan ini menjadi yang kedua dalam pembahasan biaya haji antara Kementerian Haji dan Umrah bersama Komisi VIII DPR RI.
Pada usulan pertama, Kemenhaj mengajukan skema biaya haji 40 persen dibayarkan jamaah dan 60 persen melalui Nilai Manfaat dari total usulan biaya haji 2027 sebesar Rp107,34 juta per orang.