Nasional
HALAMAN 3 DARI 3
Pemerintah kembali usulkan skema biaya haji 52:48 persen
Pemerintah melalui Kementerian Haji dan Umrah kembali mengusulkan skema biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH) sebesar 52 persen yang dibayarkan jamaah dan 48 per
Redaksi NadiKabar
✓
Redaksi NadiKabar
•
Dipublikasikan: Senin, 5 Oktober 2026 pukul 17:03 WIB
• ⏱ 2 menit baca
Salah satu pembahasan yang alot adalah kenaikan biaya avtur yang memengaruhi biaya penerbangan haji. Biaya penerbangan ini menyumbang sekitar 35 persen dari total ongkos penyelenggaraan ibadah haji.
Kendati demikian, Dahnil berharap pemerintah dan DPR segera memutuskan besaran biaya haji serta komposisi yang mesti dibayarkan jamaah. Kepastian biaya haji ini bakal memudahkan Kemenhaj mempersiapkan layanan berikutnya.
“Semoga secepatnya (diputuskan biaya haji),” kata Dahnil.
Pedoman Media Siber: NadiKabar.com berkomitmen mematuhi Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 dan Pedoman Pemberitaan Media Siber Dewan Pers Indonesia. Apabila ada hak jawab atau koreksi, silakan hubungi redaksi melalui kanal kontak kami.