Namun, berbeda dengan insentif pajak yang tahun ini diberikan kepada pekerja di sektor padat karya dan pariwisata, untuk 2027 akan dilakukan perluasan penerima bantuan. Rencananya, insentif itu akan diterima oleh pekerja di seluruh sektor dengan upah di bawah Rp10 juta.

Turut dibahas dalam pertemuan pada hari ini adalah angka yang masuk dalam penghasilan tidak kena pajak (PTKP) untuk menyesuaikan dengan angka inflasi. Jumlahnya sendiri akan dihitung bersama dengan Kementerian Keuangan.

Untuk industri perumahan, Airlangga mengatakan pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah (PPN DTP) yang saat ini berlaku akan dilanjutkan kembali pada tahun depan.

Tidak hanya itu, pemerintah juga akan melakukan penyesuaian untuk kebijakan jaminan sosial ketenagakerjaan di bawah BPJS Ketenagakerjaan terutama Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) dan Jaminan Kematian.

"Kemudian juga terkait dengan pemanfaatan daripada Jaminan Kehilangan Pekerjaan yang selama 6 bulan. Ini angkanya juga disesuaikan berbasis tingkatan gaji," tuturnya.