Dia menjelaskan pekerja yang masuk dalam kelompok 1 dengan upah Rp2,3 juta akan menerima penuh jumlah yang sama selama enam bulan. Sedangkan untuk kategori 2 yaitu upah Rp2,3 juta sampai kurang Rp3,6 juta akan diberikan Rp2,3 juta dan kelompok 3 dengan gaji di antara Rp3,6 juta akan mendapatkan JKP sebesar 60 persen.

Saat ini juga tengah dibahas untuk pembuatan program tambahan untuk KPR bersubsidi bagi masyarakat dengan penghasilan tetap sekitar Rp17 juta.

Dia menyebut akan melakukan pengumuman lanjutan terkait kapan program-program itu akan dilaksanakan, mengingat anggarannya saat ini sedang disisir oleh Kementerian Keuangan.

β€œNanti anggarannya sedang disisir lagi oleh Menteri Keuangan, kira-kira si Rp31 T. Itu tahun depan. Iya, 2027,” demikian Airlangga Hartarto.