"Kan itu usul inisiatif DPR. Jadi bagaimana kami mau bersikap kalau, usulan DPR-nya aja belum ada," ujarnya.
Menurut Supratman, ada kebiasaan terkait legislasi RUU Pemilu dan RUU Partai Politik. RUU Pemilu, kata Supratman, biasanya diusulkan oleh DPR.
"Jadi kita tunggu. Kita tunggu, karena kan kebiasaan begini. Dari dulu fatsunnya, kalau undang-undang, pemilu, itu disusun oleh DPR. Undang-Undang Partai Politik, itu disusun oleh pemerintah. Nah, sekarang yang bergulir kan Undang-Undang Pemilu. Kita tunggu, karena memang itu kesepakatan dari dulu itu DPR yang mengusulkan," imbuhnya.