Aan juga mengatakan bahwa pemerintah menyelesaikan dan menyepakati penyusunan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Dalam penyusunan DIM tersebut, Kemenhub mendorong sejumlah perubahan dalam UU LLAJ, salah satunya adalah penguatan pada pengaturan angkutan barang terutama terkait sanksi, tanggung jawab, hingga pengawasan dan penegakan hukum pada kendaraan ODOL.

β€œPemerintah dan DPR punya komitmen bersama memperkuat regulasi terkait kendaraan over dimension over load. Nantinya diharapkan sanksi atau tanggung jawab hukum tidak hanya menyasar pengemudi tetapi juga pemilik barang dan pemilik angkutan sehingga bisa menciptakan keadilan hukum,” katanya.

Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Pol Wibowo meminta jajaran korlantas mempersiapkan penerapan kebijakan ODOL pada 2027 secara matang.