Ia juga memerintahkan jajaran agar memetakan potensi persoalan di lapangan sebelum kebijakan diterapkan. Langkah ini dilakukan guna mengantisipasi kendala sejak awal agar tidak mengganggu kelancaran lalu lintas dan mobilitas masyarakat.

"Kami juga telah meminta anggota untuk mengecek kembali kesiapan sarprasnya (sarana prasarana), jalurnya, inventarisir permasalahan-permasalahan yang nantinya akan muncul dalam kegiatan-kegiatan tersebut. Selain kesiapan sarana dan prasarana serta jalur yang akan dilalui kendaraan angkutan barang, saya juga menekankan pentingnya koordinasi dengan seluruh pemangku kepentingan terkait," ujarnya.

Menurut Wibowo, persoalan lalu lintas yang berkaitan dengan pergerakan kendaraan angkutan barang, tidak dapat ditangani Polri sendiri sehingga membutuhkan sinergi lintas instansi.

Ia berharap kesiapan dan koordinasi lintas sektor dapat dilakukan secara optimal. Dengan demikian, penerapan Zero ODOL pada 2027 dapat berjalan sesuai tujuan tanpa mengganggu kelancaran lalu lintas dan mobilitas masyarakat.