Nasional
HALAMAN 3 DARI 3
Pemerintah memetakan kesiapan regulasi untuk aksesi CPTPP
Pemerintah Indonesia memetakan kesiapan regulasi nasional untuk aksesi (proses bergabung) dalam Perjanjian Komprehensif dan Progresif untuk Kemitraan Trans-Pasifik
Redaksi NadiKabar
✓
Redaksi NadiKabar
•
Dipublikasikan: Jumat, 16 Oktober 2026 pukul 10:50 WIB
• ⏱ 2 menit baca
"Tahap ini menjadi kesempatan bagi Indonesia untuk menjelaskan kebijakan yang berlaku, memperoleh masukan, dan mengidentifikasi aspek yang masih memerlukan penguatan. Pembentukan Accession Working Group (AWG) selanjutnya tetap bergantung pada prosedur yang berlaku dan konsensus anggota CPTPP," ujar dia.
Adapun pemerintah memandang aksesi CPTPP sebagai peluang untuk memperdalam kemitraan ekonomi serta mendukung diversifikasi rantai pasok. Keanggotaan dalam perjanjian ini juga diharapkan membuka peluang bagi pelaku usaha di sektor manufaktur dan jasa.
Pedoman Media Siber: NadiKabar.com berkomitmen mematuhi Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 dan Pedoman Pemberitaan Media Siber Dewan Pers Indonesia. Apabila ada hak jawab atau koreksi, silakan hubungi redaksi melalui kanal kontak kami.