Menurutnya kondisi tersebut dapat terjadi karena ketentuan-ketentuan yang dibuat oleh para platform digital seperti panduan komunitas atau community guidelines.

Maka dari itu, Kemkomdigi mengingatkan masyarakat apabila terkendala seperti shadow banned maka mereka dapat melakukan banding sebagai kreator ke platform digital terkait.

"Sebenarnya dapat menggunakan mekanisme pengaduan dan banding yang disediakan oleh platform karena sekali lagi sistem rekomendasi dan moderasi tersebut dikelola oleh platform," ujarnya.