NADIKABAR.COM — Direktur Kemitraan Komunikasi Lembaga dan Kehumasan Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) Marroli Jeni Indarto meminta penyelenggara sistem elektronik (PSE) yang mengelola platform jejaring digital mengedepankan transparansi.
Opsi transparansi tersebut tidak hanya menjelaskan cara kerja algoritma dalam moderasi konten ataupun rekomendasi konten tapi juga dengan menyediakan ruang banding bagi para kreator konten untuk mendukung kebebasan berpendapat dan beropini sejalan dengan regulasi yang berlaku.
"Platform harus melindungi hak dari pengguna platform digital. Juga memiliki tanggung jawab untuk menjelaskan bagaimana konten direkomendasikan bagaimanapun moderasi dilakukan, bagaimana AI yang digunakan, serta yang penting adalah bagaimana pengguna ini merasa ketika dirugikan harusnya sistem itu ada," kata Marroli di Kantor Kementerian Komdigi, Jakarta Pusat, Kamis.
Marroli mengatakan pemerintah telah menerima berbagai laporan terkait dengan kendala shadow banned di beberapa platform digital dalam beberapa waktu terakhir yang dialami oleh warganet di Indonesia ketika berpendapat di ruang digital.