NADIKABAR.COM — Pemerintah melalui Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) memastikan percepatan pemulihan bagi warga penyintas gempa bumi di Nusa Tenggara Timur (NTT), dengan ditetapkannya skema penerimaan dan nominal bantuan stimulan perbaikan rumah.

Plt. Kepala Pusat Data, Informasi, dan Komunikasi Kebencanaan BNPB Berton SP Panjaitan di Jakarta, Senin, menyampaikan penetapan besaran bantuan dilakukan agar warga yang rumahnya rusak dapat segera melakukan perbaikan tempat tinggal.

Adapun nominal bantuan untuk kategori rumah rusak berat ditetapkan naik dari alokasi awal sebesar Rp60 juta menjadi Rp70 juta.

"Pemerintah menetapkan besaran bantuan stimulan untuk perbaikan rumah warga. Bagi rumah yang mengalami kerusakan ringan diberikan bantuan sebesar Rp15 juta, kerusakan sedang sebesar Rp30 juta, dan kerusakan berat dialokasikan sebesar Rp70 juta," kata dia.