Menurut Berton, penyesuaian nilai tersebut diputuskan langsung Presiden Prabowo Subianto selepas meninjau posko pengungsian warga terdampak di Kabupaten Nagekeo beberapa waktu lalu.

Bagi warga dengan rumah rusak berat, pemerintah akan membangunkan hunian baru senilai alokasi tersebut. Sementara untuk kategori rusak ringan dan sedang, dana bantuan ditransfer langsung ke rekening penerima untuk perbaikan mandiri.

Selain bantuan renovasi, pemerintah menyalurkan Dana Tunggu Hunian (DTH) guna menopang kebutuhan sewa hunian sementara bagi keluarga yang kehilangan tempat tinggal.