NADIKABAR.COM — Kementerian Komunikasi dan Digital Republik Indonesia (Kemkomdigi) Republik Indonesia terus mengintensifkan upaya pembatasan penggunaan media sosial bagi anak-anak.
"Kita kan sudah punya peraturan presiden untuk PP Tunas ya, dalam rangka membatasi konten-konten yang berisiko terhadap anak-anak. Dalam hal ini kita bekerja sama dengan sejumlah platform media sosial untuk mengatur pembatasan usia," kata Wamenkomdigi Nezar Patria kepada wartawan di Meulaboh, Rabu.
Kebijakan ini merespons fenomena maraknya anak usia sekolah dasar yang mengalami gangguan tidur malam akibat kecanduan mengakses konten media sosial yang tidak sesuai dengan usia mereka.
Nezar Patria menjelaskan saat ink pemerintah telah memiliki regulasi berupa Peraturan Presiden (PP) tentang Tunas. Regulasi ini menjadi landasan hukum dalam rangka membatasi akses anak-anak terhadap konten-konten digital yang berisiko.