NADIKABAR.COM β€” Pemerintah memperluas dukungan pembiayaan dan pengembangan sektor perkebunan ke komoditas kakao dan kelapa melalui perluasan mandat Badan Pengelola Dana Perkebunan (BPDP) yang sebelumnya hanya berfokus pada kelapa sawit.

Wakil Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Dradjad Hari Wibowo mengatakan perluasan mandat tersebut merupakan bagian dari upaya memperkuat tata kelola sektor perkebunan sekaligus meningkatkan kesejahteraan petani.

"Penguatan sektor perkebunan terus diarahkan untuk memberikan dampak nyata terhadap kesejahteraan masyarakat dan semakin relevan di tengah dinamika perekonomian global dan transformasi ekonomi," kata Dradjad dalam International Conference and Expo on Palm Oil and Others 2026 di Jakarta, Kamis.

Ia menjelaskan perluasan mandat BPDP diatur melalui Peraturan Presiden Nomor 132 Tahun 2024. Melalui kebijakan tersebut, dukungan pemerintah yang sebelumnya hanya mencakup kelapa sawit diperluas ke komoditas kakao dan kelapa.

Dukungan tersebut tidak hanya diarahkan pada aspek pembiayaan, tetapi juga mencakup program peremajaan perkebunan, pengembangan sumber daya manusia (SDM), penyediaan sarana dan prasarana, penguatan kelembagaan, serta pendampingan teknis bagi petani.

Menurut Dradjad, penguatan sektor perkebunan perlu dilakukan melalui tata kelola yang mampu memastikan potensi sumber daya alam memberikan manfaat optimal bagi masyarakat, khususnya petani.

β€œPesan yang ingin kami sampaikan itu adalah ketahanan ekonomi nasional itu harus berujung pada kesejahteraan petani,” ujarnya.

Selain melalui dukungan pembiayaan, pemerintah juga memperkuat tata kelola perkebunan melalui peningkatan transparansi ekspor dan penerapan prinsip keberlanjutan.

Dalam aspek transparansi, pemerintah menerapkan mekanisme ekspor komoditas sumber daya alam strategis melalui Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI) sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2026.

Kebijakan yang berlaku sejak 1 Juni 2026 tersebut bertujuan meningkatkan transparansi data ekspor, mengoptimalkan penerimaan negara, serta menekan praktik under invoicing dan transfer pricing.

Sementara itu, pada aspek keberlanjutan, pemerintah memperkuat penerapan Indonesian Sustainable Palm Oil (ISPO), termasuk melalui pengembangan sistem informasi untuk mendukung ketertelusuran dan pemetaan perkebunan.

"Penguatan sertifikasi keberlanjutan juga perlu diikuti dengan peningkatan penerimaan di pasar global (global acceptance) agar nilai tambah dari praktik perkebunan berkelanjutan dapat dirasakan oleh perusahaan maupun petani," tutur dia.

Dradjad menambahkan penguatan sektor perkebunan juga perlu diikuti dengan peningkatan nilai tambah komoditas di dalam negeri melalui hilirisasi.

Upaya tersebut antara lain dilakukan melalui implementasi mandatori biodiesel B50 sejak Juli 2026 serta pengembangan hilirisasi komoditas kakao dan kelapa melalui peningkatan produktivitas, infrastruktur pascapanen, digitalisasi, dan perluasan akses pasar.