"Empat, penyelesaian konflik agraria. Lima, tata cara pendaftaran, pengelolaan, penggunaan, pemanfaatan, dan pewarisan terhadap kepemilikan bersama atas hak milik," ungkapnya.

"Enam, penataan dan pengendalian serta pembatasan tanah. Tujuh, penentuan batas minimum dan batas maksimum penguasaan dan pemilikan tanah. Delapan, partisipasi masyarakat," sambung dia.

Nusron menyebut UU Reforma Agraria menjadi landasan hukum untuk memperkuat penyelenggaraan reforma agraria secara nasional. Dia mengatakan reforma agraria masih menghadapi sejumlah tantangan.

"Dalam pelaksanaannya, reforma agraria masih menghadapi berbagai tantangan, antara lain ketimpangan penguasaan dan pemilikan, serta pergunya koordinasi antarlembaga, kebutuhan akan mekanisme penyelesaian konflik agraria yang lebih efektif, serta penguatan penerapan fungsi sosial atas tanah," jelasnya.

Dia mengatakan RUU tersebut juga bisa mempercepat penyelesaian persoalan agraria. Selain itu, juga diharapkan, RUU itu bisa mendorong terwujudnya pemerataan penguasaan dan pemilikan tanah.

Pemerintah, kata dia, juga berharap penguatan landasan hukum tersebut bisa dirasakan oleh petani gurem, petani penggarap, buruh tani, nelayan tradisional, masyarakat adat, serta kelompok masyarakat rentan dan berpenghasilan rendah.