"Reforma agraria tidak berhenti pada penataan kembali penguasaan dan pemilikan tanah. Reforma agraria harus memastikan tanah dan sumber agraria lainnya menjadi sumber kehidupan, sumber kesejahteraan, dan penopang bagi peningkatan taraf hidup masyarakat secara berkelanjutan," jelasnya.
"Pada akhirnya, kami mewakili Bapak Presiden Republik Indonesia menyampaikan ucapan terima kasih dan penghargaan setinggi-tingginya kepada pimpinan dan anggota DPR yang terhormat," imbuh dia.
Sebelumnya, DPR RI mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pengaturan Reforma Agraria menjadi UU. Keputusan diambil dalam rapat paripurna DPR.
Rapat Paripurna ke-6 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026-2027 digelar di gedung DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (22/9/2026). Rapat dipimpin oleh Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad, didampingi wakil lainnya, Saan Mustopa dan Cucun Ahmad Syamsurijal.
Mulanya, Badan Legislasi (Baleg) DPR menyampaikan laporannya. Kemudian, pimpinan rapat menanyakan persetujuan para peserta rapat.
"Sekarang kami akan menanyakan kepada fraksi-fraksi apakah Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pengaturan Reforma Agraria dapat disetujui untuk disahkan menjadi UU?" tanya Dasco.