NADIKABAR.COM — Pemerintah menyerahkan daftar inventarisasi masalah (DIM) RUU tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) kepada Komisi V DPR. DIM tersebut diserahkan langsung oleh Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi.
"Menindaklanjuti RUU inisiatif DPR RI tersebut, pemerintah telah melakukan pembahasan dan penyusunan daftar inventarisasi masalah secara intensif melalui koordinasi antar-kementerian dan lembaga. Selanjutnya berkenan kami menyampaikan muatan materi daftar inventarisasi masalah dan pandangan pemerintah," kata Dudy dalam rapat kerja dengan Komisi V DPR di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (30/9/2026).
Dudy kemudian menjelaskan jumlah pasal yang diusulkan untuk diubah dan ditambahkan dalam draf RUU LLAJ. Pemerintah mengusulkan perubahan terhadap 55 pasal serta menyisipkan 28 pasal baru.