Nasional
HALAMAN 2 DARI 3
Pemerintah Serahkan DIM RUU LLAJ ke Komisi V DPR
Pemerintah menyerahkan daftar inventarisasi masalah (DIM) RUU tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) kep
Redaksi NadiKabar
✓
Redaksi NadiKabar
•
Dipublikasikan: Rabu, 30 September 2026 pukul 13:50 WIB
• ⏱ 2 menit baca
"Draf Undang-Undang LLAJ sebagai usulan pemerintah, terdiri atas 55 pasal diubah dan 28 pasal baru disisipkan," ucapnya.
Ketua Komisi V DPR Lasarus memimpin penyerahan DIM RUU LLAJ dari pemerintah kepada Komisi V DPR. Lasarus mengatakan DIM tersebut akan menjadi bahan pembahasan bersama.
Pedoman Media Siber: NadiKabar.com berkomitmen mematuhi Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 dan Pedoman Pemberitaan Media Siber Dewan Pers Indonesia. Apabila ada hak jawab atau koreksi, silakan hubungi redaksi melalui kanal kontak kami.