"Selanjutnya, marilah kita memasuki acara berikutnya, yaitu penyerahan daftar inventarisasi masalah atau DIM RUU tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan oleh pemerintah kepada Komisi V DPR RI," ucap Lasarus.

"Untuk pembahasan materi dan substansi RUU tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, pemerintah telah menyusun draf inventarisasi masalah atau DIM yang nantinya akan dibahas bersama antara Komisi V DPR RI dan pemerintah," imbuh dia.