NADIKABAR.COM — Pemerintah menyerahkan daftar inventarisasi masalah (DIM) RUU tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) kepada Komisi V DPR. DIM tersebut diserahkan langsung oleh Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi.

"Menindaklanjuti RUU inisiatif DPR RI tersebut, pemerintah telah melakukan pembahasan dan penyusunan daftar inventarisasi masalah secara intensif melalui koordinasi antar-kementerian dan lembaga. Selanjutnya berkenan kami menyampaikan muatan materi daftar inventarisasi masalah dan pandangan pemerintah," kata Dudy dalam rapat kerja dengan Komisi V DPR di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (30/9/2026).

Dudy kemudian menjelaskan jumlah pasal yang diusulkan untuk diubah dan ditambahkan dalam draf RUU LLAJ. Pemerintah mengusulkan perubahan terhadap 55 pasal serta menyisipkan 28 pasal baru.

"Draf Undang-Undang LLAJ sebagai usulan pemerintah, terdiri atas 55 pasal diubah dan 28 pasal baru disisipkan," ucapnya.

Ketua Komisi V DPR Lasarus memimpin penyerahan DIM RUU LLAJ dari pemerintah kepada Komisi V DPR. Lasarus mengatakan DIM tersebut akan menjadi bahan pembahasan bersama.

"Selanjutnya, marilah kita memasuki acara berikutnya, yaitu penyerahan daftar inventarisasi masalah atau DIM RUU tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan oleh pemerintah kepada Komisi V DPR RI," ucap Lasarus.

"Untuk pembahasan materi dan substansi RUU tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, pemerintah telah menyusun draf inventarisasi masalah atau DIM yang nantinya akan dibahas bersama antara Komisi V DPR RI dan pemerintah," imbuh dia.