NADIKABAR.COM — Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi mengatakan pemerintah menyetujui usulan DPR mengenai sanksi pidana bagi pemilik kendaraan yang over dimension over loading (ODOL) dalam Rancangan Undang-Undang tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (RUU LLAJ).

Selain pemilik, Dudy mengatakan dalam rapat bersama Komisi V DPR di Jakarta, Rabu, bahwa subjek pidana kendaraan bermotor yang melebihi muatan juga mencakup korporasi dan pemilik barang.

"Pemerintah menyetujui usulan DPR mengenai ketentuan pidana, yaitu penambahan sanksi pidana serta usulan untuk memperkuat subjek pengenaan tindak pidana kendaraan bermotor yang melebihi muatan atau ODOL tidak hanya kepada pengemudi, tetapi juga dikenakan kepada pemilik kendaraan, korporasi, dan sekaligus pemilik barang," ucapnya.

Secara berurutan, rantai tanggung jawab tindak pidana ODOL adalah pemilik barang, pemilik kendaraan atau korporasi, kemudian pengemudi.