Pemidanaan dilakukan dengan asas una via, yakni "seseorang tidak boleh dituntut atau dihukum dua kali atas pelanggaran yang sama".

Dalam rangka mendukung pengawasan dan pengenaan sanksi pidana dimaksud, RUU LLAJ juga memuat pengaturan mengenai pemeriksaan serta penindakan pelanggaran daya angkut dan/atau cara pengangkutan barang wajib menggunakan peralatan elektronik.

Sementara itu, Wakil Ketua Komisi V DPR Syaiful Huda mengatakan permasalahan kendaraan dengan muatan ekstra menjadi perhatian parlemen dalam penyusunan RUU LLAJ.