NADIKABAR.COM — Pemerintah menyetujui Rancangan Undang-Undang Pelindungan Ketenagakerjaan untuk dilanjutkan ke tahap pembicaraan tingkat II dengan DPR RI.
"Berdasarkan seluruh hasil pembahasan bersama DPR RI dan setelah mempertimbangkan secara sungguh-sungguh seluruh pandangan serta masukkan dalam proses pembahasan, pemerintah menyatakan dapat menerima RUU tentang Perlindungan Ketenagakerjaan dan menyetujui agar RUU tersebut dilanjutkan ke pembicaraan tingkat II untuk selanjutnya diambil keputusan dalam rapat paripurna DPR RI," kata Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli dalam Rapat Kerja Pengambilan Keputusan Tingkat I dengan DPR RI di Jakarta, Senin.
Sementara itu, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad memimpin rapat pengambilan keputusan tingkat pertama terhadap Rancangan Undang-Undang tentang Pelindungan Ketenagakerjaan yang digelar Komisi IX DPR RI.
Pengambilan keputusan itu dilakukan setelah penyusunan dan pembahasan RUU itu selesai.
Setelah diputuskan, nantinya RUU itu bisa dibawa ke rapat paripurna DPR RI untuk disahkan menjadi undang-undang.
Ia menjelaskan rapat itu beragendakan laporan panitia kerja, pembacaan naskah Rancangan Undang-Undang tentang Pelindungan Ketenagakerjaan, pendapat akhir mini sebagai sikap akhir fraksi, pendapat akhir mini sebagai sikap akhir pemerintah, penandatanganan naskah Rancangan Undang-undang tentang Pelindungan Ketenagakerjaan, dan pengambilan keputusan untuk melanjutkan pada pembicaraan tingkat dua.
Di sisi lain, Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Putih Sari mengatakan penyusunan RUU Pelindungan Ketenagakerjaan merupakan bagian penting dari upaya membangun sistem ketenagakerjaan yang nasional, yaitu dalam rangka memberikan perlindungan yang lebih kuat kepada pekerja.
Selain itu, menurut dia, RUU itu juga diarahkan untuk memberikan kepastian hukum bagi pekerja dan pemberi kerja, mendorong penciptaan dan perluasan kesempatan kerja, meningkatkan kompetensi dan produktivitas pekerja, mewujudkan sistem pengupahan yang adil dan layak, memperkuat hubungan industrial yang harmonis dan berkeadilan.
Menurut dia, RUU itu diharapkan mampu mengantisipasi perubahan dunia kerja dan transformasi digital, juga memperkuat pengawasan dan penegakan hukum ketenagakerjaan dan menciptakan keseimbangan antara perlindungan pekerja, keberlanjutan usaha, hingga menciptakan pertumbuhan ekonomi dan daya saing nasional.