NADIKABAR.COM — Pemerintah tengah mempersiapkan aturan antisuap untuk mendukung pengembangan Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII). Langkah tersebut dilakukan untuk memberikan kepastian berusaha sekaligus menciptakan persaingan yang adil bagi para investor.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, salah satu persiapan yang dilakukan pemerintah adalah memproses ratifikasi konvensi antisuap atau anti bribery Convention dari Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD).

"PFII kemarin kita juga persiapkan kan memang salah satu daripada investasi yang dibutuhkan adalah kepastian usaha termasuk dari para investor dan juga Danantara, sehingga ada beberapa hal yang sedang diproses melalui OECD nantinya ratifikasi dari anti-bribery karena itu juga harus level playing field,"kata Airlangga di Gedung A.A. Maramis, Jakarta Pusat, Rabu (21/10/2026).