Airlangga menjelaskan, penanganan tindak pidana korupsi (tipikor) di Indonesia selama ini lebih banyak berkaitan dengan penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Sementara itu, kegiatan investasi tidak selalu berhubungan langsung dengan anggaran negara.

"Karena kalau di kita kan tipikor kita kebanyakan kaitannya dengan APBN. Sedangkan untuk PFII atau investor itu kan tidak berkaitan dengan itu tetapi level playing field tetap diperlukan termasuk dalam sektor yang anti-bribery," jelasnya.