Menurut dia, pemerintah perlu membedakan kegiatan penambangan masyarakat untuk memenuhi kebutuhan hidup dengan aktivitas yang menggunakan alat berat dan tidak sesuai ketentuan.
Ia menegaskan, penggunaan alat berat yang melanggar aturan tetap akan ditindak sesuai hukum. Penanganan lebih lanjut terhadap aktivitas tersebut menjadi kewenangan aparat penegak hukum, termasuk kepolisian.
βPengelolaan kekayaan alam harus berjalan sesuai hukum, menjaga kelestarian lingkungan, dan memberikan manfaat bagi masyarakat,β ujarnya.
Pemerintah berharap aturan pertambangan rakyat nantinya dapat memberikan kepastian bagi masyarakat yang memenuhi persyaratan, sekaligus mencegah penggunaan nama masyarakat sebagai kedok bagi kegiatan pertambangan yang melanggar ketentuan.