Hingga saat ini, bentuk aturan, mekanisme perizinan, wilayah yang dapat dimanfaatkan, dan persyaratan bagi penambang rakyat belum dirinci dalam keterangan tersebut.

Pernyataan tersebut disampaikan di tengah penertiban kawasan hutan yang ditandai dengan pencabutan Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Kristalin Eka Lestari.

Pencabutan izin itu dilakukan setelah tim gabungan Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) menemukan kegiatan pertambangan yang tidak memenuhi ketentuan perizinan penggunaan kawasan hutan.

Perusahaan tersebut juga belum memenuhi kewajiban jaminan reklamasi dan pelaksanaan reklamasi sesuai ketentuan.