NADIKABAR.COM — Pemerintah menyiapkan sistem perizinan hulu minyak dan gas bumi (migas) satu pintu melalui badan usaha khusus (BUK) dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Migas guna mempercepat eksplorasi dan memberikan kepastian berusaha.

Menteri Koordinator Bidang Hilirisasi dan Transisi Energi sekaligus Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia mengatakan penyederhanaan tersebut diperlukan karena panjangnya proses perizinan antarkementerian selama ini menghambat kegiatan eksplorasi migas.

"Saya tidak ingin nanti KKKS begitu sudah menang tender, izinnya pun mereka masih bisa jalan mutar dari kementerian ke kementerian. Ini yang membuat lama itu. Eksplorasinya lama, izinnya lama," kata Bahlil dalam keterangan resmi yang diterima di Jakarta, Rabu.

Menurut dia, pemerintah tengah menyiapkan pemberian kewenangan yang lebih luas kepada BUK, termasuk dalam pengurusan perizinan bagi kontraktor kontrak kerja sama (KKKS).

Ia menyampaikan hal tersebut saat membuka Forum Ekonomi, Keuangan, dan Komersial Hulu Migas (FOREK Hulu Migas) 2026.

Melalui mekanisme tersebut, kontraktor yang telah memenangkan tender diharapkan dapat menyelesaikan proses perizinan melalui satu pintu tanpa harus mengurusnya secara terpisah ke sejumlah kementerian.