Bahlil mengatakan pembahasan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) RUU Migas telah mencapai sekitar 90 persen, dengan penguatan kewenangan BUK menjadi salah satu substansi yang tengah disiapkan.
Ia menegaskan kepastian regulasi dan kemudahan perizinan menjadi faktor penting untuk menarik investasi serta mempercepat pelaksanaan kegiatan hulu migas.
"Salah satu prinsip daripada pengusaha itu adalah kepastian. Aturan tidak boleh berbelit-belit. Kepastian terhadap perizinan dan harus clear," ujarnya.
Selain penyederhanaan perizinan, pemerintah juga menyiapkan pengaturan keringanan pajak pada tahap eksplorasi melalui RUU Migas untuk mendukung kegiatan pencarian cadangan minyak dan gas bumi.
Bahlil mencontohkan bahwa kontraktor yang masih melakukan eksplorasi dan belum memperoleh hasil dapat diberikan keringanan berupa penundaan kewajiban pajak. Pembayaran dilakukan setelah kegiatan tersebut menghasilkan.