"Kalau enggak ada hasil, apa yang mau dibayar? Tapi, jangan sudah ada hasil enggak dibayar. Itu juga keliru kita," ucap dia.
Menurut dia, pengaturan tersebut diharapkan dapat mengurangi beban pelaku usaha selama tahap eksplorasi yang memiliki risiko tinggi, sekaligus menjaga kepastian kewajiban perpajakan ketika kegiatan telah menghasilkan.
Dalam kesempatan yang sama, Bahlil juga meminta pemegang konsesi yang telah menyelesaikan eksplorasi dan memperoleh persetujuan rencana pengembangan (plan of development/PoD) untuk segera melaksanakan proyeknya.
Percepatan pelaksanaan proyek tersebut diperlukan guna meningkatkan produksi siap jual (lifting) migas nasional serta mendukung upaya pemerintah mengurangi ketergantungan terhadap impor minyak.
Melalui penyederhanaan perizinan, rencana keringanan pajak eksplorasi, dan percepatan pengembangan lapangan migas, pemerintah berupaya menciptakan iklim investasi hulu migas yang lebih baik untuk mendukung ketahanan dan swasembada energi nasional.