NADIKABAR.COM — Pemerintah menyiapkan sistem perizinan hulu minyak dan gas bumi (migas) satu pintu melalui badan usaha khusus (BUK) dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Migas guna mempercepat eksplorasi dan memberikan kepastian berusaha.
Menteri Koordinator Bidang Hilirisasi dan Transisi Energi sekaligus Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia mengatakan penyederhanaan tersebut diperlukan karena panjangnya proses perizinan antarkementerian selama ini menghambat kegiatan eksplorasi migas.
"Saya tidak ingin nanti KKKS begitu sudah menang tender, izinnya pun mereka masih bisa jalan mutar dari kementerian ke kementerian. Ini yang membuat lama itu. Eksplorasinya lama, izinnya lama," kata Bahlil dalam keterangan resmi yang diterima di Jakarta, Rabu.
Menurut dia, pemerintah tengah menyiapkan pemberian kewenangan yang lebih luas kepada BUK, termasuk dalam pengurusan perizinan bagi kontraktor kontrak kerja sama (KKKS).
Ia menyampaikan hal tersebut saat membuka Forum Ekonomi, Keuangan, dan Komersial Hulu Migas (FOREK Hulu Migas) 2026.
Melalui mekanisme tersebut, kontraktor yang telah memenangkan tender diharapkan dapat menyelesaikan proses perizinan melalui satu pintu tanpa harus mengurusnya secara terpisah ke sejumlah kementerian.
Bahlil mengatakan pembahasan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) RUU Migas telah mencapai sekitar 90 persen, dengan penguatan kewenangan BUK menjadi salah satu substansi yang tengah disiapkan.
Ia menegaskan kepastian regulasi dan kemudahan perizinan menjadi faktor penting untuk menarik investasi serta mempercepat pelaksanaan kegiatan hulu migas.
"Salah satu prinsip daripada pengusaha itu adalah kepastian. Aturan tidak boleh berbelit-belit. Kepastian terhadap perizinan dan harus clear," ujarnya.
Selain penyederhanaan perizinan, pemerintah juga menyiapkan pengaturan keringanan pajak pada tahap eksplorasi melalui RUU Migas untuk mendukung kegiatan pencarian cadangan minyak dan gas bumi.
Bahlil mencontohkan bahwa kontraktor yang masih melakukan eksplorasi dan belum memperoleh hasil dapat diberikan keringanan berupa penundaan kewajiban pajak. Pembayaran dilakukan setelah kegiatan tersebut menghasilkan.
"Kalau enggak ada hasil, apa yang mau dibayar? Tapi, jangan sudah ada hasil enggak dibayar. Itu juga keliru kita," ucap dia.
Menurut dia, pengaturan tersebut diharapkan dapat mengurangi beban pelaku usaha selama tahap eksplorasi yang memiliki risiko tinggi, sekaligus menjaga kepastian kewajiban perpajakan ketika kegiatan telah menghasilkan.
Dalam kesempatan yang sama, Bahlil juga meminta pemegang konsesi yang telah menyelesaikan eksplorasi dan memperoleh persetujuan rencana pengembangan (plan of development/PoD) untuk segera melaksanakan proyeknya.
Percepatan pelaksanaan proyek tersebut diperlukan guna meningkatkan produksi siap jual (lifting) migas nasional serta mendukung upaya pemerintah mengurangi ketergantungan terhadap impor minyak.
Melalui penyederhanaan perizinan, rencana keringanan pajak eksplorasi, dan percepatan pengembangan lapangan migas, pemerintah berupaya menciptakan iklim investasi hulu migas yang lebih baik untuk mendukung ketahanan dan swasembada energi nasional.