Rencana pembangunan kawasan tersebut sejalan dengan Instruksi Presiden Nomor 14 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembangunan Kawasan Swasembada Pangan, Energi, dan Air Nasional.
Dalam aturan tersebut, pemerintah menginstruksikan kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah untuk mengambil langkah terkoordinasi dan terintegrasi dalam merencanakan, melaksanakan, memantau, serta mengevaluasi pembangunan kawasan swasembada pangan, energi, dan air di Papua Selatan, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, Sumatera Selatan, serta provinsi lain yang ditetapkan kemudian.