Airlangga membuka peluang bentuk insentif yang diberikan berupa pembebasan PPN. Namun, kebijakan ini belum bisa diterapkan dalam waktu dekat.

Menurut Airlangga, aturan terkait keringanan PPN outsourcing ini masih dalam tahap pembahasan. Selain itu, kebijakan tersebut juga membutuhkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang menjadi landasan eksekusinya.

"Ya, salah satunya itu (pembebasan pajak). Masih pembahasan dan tentu persiapan regulasinya, termasuk PMK," jelas Airlangga.

Sebelumnya, sejumlah insentif disiapkan pemerintah untuk mendorong penguatan industri tekstil dan produk tekstil (TPT). Misalnya saja fleksibilitas penggunaan tenaga kerja melalui Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), khususnya untuk memenuhi kebutuhan produksi yang mengikuti siklus permintaan musiman.