NADIKABAR.COM — Pemerintah menyiapkan langkah mengatasi over capacity di lapas. Salah satunya dengan memindahkan narapidana kasus narkotika, khususnya bagi mereka dengan status pemakai atau pengguna, ke lokasi rehabilitasi.
Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra menyampaikan pemerintah telah mendapatkan masukan dari Badan Pengendalian Pembangunan dan Investigasi Khusus (Bappisus) untuk lokasi yang akan dijadikan tempat rehabilitasi terpusat bagi narapidana pengguna atau pemakai narkotika. Pemerintah akan menyiapkan pulau-pulau kosong yang hanya diisi buaya sebagai lokasi rehabilitasi.
"Pak Aris, Kepala Bappisus, juga diundang oleh Pak Presiden beberapa waktu yang lalu, dan beliau memberikan satu pandangan bahwa kemungkinan akan melibatkan TNI-Polri," kata Yusril saat jumpa pers di Kantor Kemenko Kumham Imipas, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (9/10/2026).
"Ya kita memilih pulau-pulau yang kosong, yang tidak ada penghuninya. Banyak kita pulau yang kadang-kadang luasnya sampai 700 hektare tidak ada manusianya, malah buaya tinggal di situ," lanjutnya.
Yusril menjelaskan, di pulau itu nantinya para narapidana pengguna ataupun pemakai narkotika akan dilatih kedisiplinan oleh TNI-Polri. Para peserta rehabilitasi juga akan diberikan berbagai pelatihan, termasuk bertani hingga menjadi nelayan.
"Nah, mungkin akan ditaruh di sana, mereka akan dilatih kedisiplinan oleh TNI atau oleh Polri, mereka bertani atau jadi nelayan atau apalah dalam rangka pembinaan terhadap korban penyalahgunaan narkotika," ungkapnya.
Sebelumnya, Yusril menyampaikan pemerintah ingin mempercepat pembahasan revisi undang-undang Narkotika dan Psikotropika. Dia mengatakan telah melakukan rapat koordinasi tingkat kementerian lembaga dengan pembahasan mengenai keinginan pemerintah mempercepat revisi undang-undang Narkotika dan Psikotropika ini.
Dia menyebutkan, langkah ini sebagai solusi mengatasi kelebihan kapasitas atau over capacity dalam lapas. Dia memerangkan, pemerintah telah memahami kondisi yang terjadi terkait dengan over capacity dalam lapas ini.
"Hari ini kita mengambil satu langkah sistematik. Kesimpulan kita adalah bahwa kita harus segera mempercepat amandemen atau perubahan terhadap Undang-Undang Narkotika dan Psikotropika yang ada sekarang ini," jelas Yusril kepada wartawan di Kantor Kemenko Kumham Imipas, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (9/10).
Dia juga menyampaikan, untuk revisi undang-undang Narkotika dan Psikotropika saat ini inisiatifnya sudah diambil alih oleh DPR. Pemerintah pun segera menentukan menteri yang akan ditunjuk untuk ikut dalam pembahasan UU ini bersama DPR.
"Tentu nanti Presiden akan menunjuk siapa menteri yang akan mewakili sebagai wakil pemerintah dalam membahas RUU perubahan terhadap Undang-Undang Narkotika dan Psikotropika ini," terang Yusril.
Yusril juga menerangkan, melalui revisi undang-undang Narkotika dan Psikotropika, akan ditentukan perbedaan antara mereka yang menjadi korban penyalahgunaan narkotika dengan mereka yang mengedarkan narkotika, atau pengedar sekaligus pemakai narkotika itu sendiri. Dia menyebutkan, revisi ini juga sesuai dengan arahan Presiden Prabowo Subianto yang menginginkan agar para korban yaitu pengguna narkotika untuk tidak dipidana melainkan direhabilitasi.
"Intinya, arahan dari Pak Presiden itu, mereka yang menjadi korban itu supaya tidak dipidana, tapi direhabilitasi," ungkap Yusril.
"Jumlah narapidana dan tahanan narkotika itu sudah melebihi separuh daripada jumlah narapidana dan tahanan yang ada, maka kalau ini dipisah, mungkin sekitar separuh dari jumlah narapidana itu akan berkurang. Dan kita alihkan kepada pembinaan melalui rehabilitasi, dan dengan itulah kita mulai perbaikan, perubahan terhadap tahanan dan lapas," imbuhnya.
Sementara untuk mekanisme rehabilitasi, Yusril menyebutkan bahwa pemerintah akan membentuk badan khusus yang menangani. Sehingga, dengan langkah rehabilitasi yang terpusat ini, nantinya bisa mengurangi jumlah penghuni lapas agar kelebihan kapasitas di lapas dapat teratasi.
"Nanti mungkin dengan perubahan undang-undang ini akan ada satu badan baru yang menangani khusus menangani rehabilitasi narkotika," tutur Yusril.
"Kita lihat lah bagaimana nanti perkembangannya. Yang penting ada badan baru menangani masalah ini, ada anggaran untuk rehabilitasi dari narapidana itu sendiri," ucapnya.